Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka dan mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 5 hektare di Gampong Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (17/7/2019).
Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muh Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe siang tadi menjelaskan,
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di gampong tersebut terdapat ladang ganja. Selanjutnya personel Polsek Sawang dibantu Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menuju ke lokasi sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, Rabu (17/7/2019).
Sambungnya, setiba di lokasi petugas melihat satu buah gubuk dan memastikan ada empat orang pria diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis tanaman ganja. Polisi lantas mengintai dan berhasil mengamankan dua orang serta barang bukti daun ganja kering, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri.
Adapun yang diringkus berinisial MU (36) dan SF (26) asal Gampong Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam gubuk dan ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 20 kg, terus dilakukan pengembangan ditemukan kembali ladang ganja seluas 5 hektare,” jelasnya
Paginya, Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi, berkoordinasi dengan Tim Satres Narkoba Polres Lhokseumawe untuk memperkuat personel. Bersama perangkat desa mereka melihat langsung ladang ganja tersebut beserta barang bukti lainnya dan dimusnahkan saat itu juga serta disisihkan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 111 jo ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Keberhasilan ini berkat kerja keras petugas di lapangan dan berkat partisipasi masyarakat, makanya di negara kita ada ketahanan pangan, kalau di kita ada antinarkoba,” pungkasnya