Kamis, 21 November 2024

Polsek Banda Sakti Amankan Pasutri Aniaya Anak Sendiri Tak Bawa Pulang Uang Hasil Mengemis

 

Tribrata News, Lhokseumawe –  Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti mengamankan Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Lhokseumawe diduga tmenganiaya MS (9 tahun) anaknya sendiri. MS dianiaya dengan cara dirantai dan dipukuli apabila tak membawa pulang uang hasil mengemis.

Peristiwa kekerasan terhadap anak ini sebelumnya sering di dengar oleh warga. Pelaku dan korban tinggal serumah di jalan Peutuah Rumoh Rayeuk Dusun V Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Warga yang merasa prihatin dengan kondisi korban yang kerap dipukuli dan dianiaya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan warga personel Polsek Banda Sakti, Resor Lhokseumawe mendatangi rumah dimaksud. Laporan warga terbukti, ketika petugas datang, kondisi MS yang sudah putus sekolah dan kerap dirantai.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, penangkapan pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dilakukan pada Rabu, 18 September 2019.

“Pelaku ayah tiri korban dan ibu kandung korban” imbuhnya, rabu (19/9/2019) malam.

Pelaku penganiayaan yakni Muhamad Ismail (39) merupakan ayah tiri korban dan istrinya Uli Grafita (38) yang tidak lain adalah ibu kandung korban.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga kepada petugas piket terkait laporan dugaan penganiayaan. Kita langsung mendatangi rumah dimaksud dan benar, kita menemukan korban dalam keadaan dirantai” jelasnya.

Masih menurut keterangan warga, kata Kapolsek, MS sering menjadi bulan-bulanan orang tuanya sendiri apabila tidak membawa pulang uang hasil meminta-minta alias mengemis.

“Jika tidak membawa uang hasil mengemis, korban kerap dikurung, dirantai di rumahnya hingga dipukuli” lanjut Kasubag Humas.

“Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe bagian unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *