LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, menerapkan ancaman hukuman sebanyak 90 kali cambuk, terhadap oknum guru ngaji dayah berinisial MZF (26), tersangka pencabulan terhadap dua santri AZ (13) dan MFM (14).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakapolres, Kompol Ahzan, SH, S.Ik, MSM mengatakan, tersangka dijerat pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Tersangka diancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan,” ujar Kompol Ahzan.
Sambung Ahzan, untuk gangguan jiwa tersangka tidak mengalaminya, karena perilaku sehari-harinya masih sangat normal, hanya saja orientasi seksual agak berbeda dengan yang lain.
“Korban yang sudah melaporkan dua orang, kita akan selidiki lagi kemungkinan ada korban lain, karena kejadiannya sudah sangat lama,” kata Ahzan
Dikatakan Ahzan, pihaknya mengimbau kepada orangtua yang menitipkan anaknya di boording school, baik di dayah maupun di pesantren. Setidaknya setiap hari untuk menanyakan perkembangan anak.
“Karena ini bukan kasus pertama yang ditangani Polres Lhokseumawe. Kemungkinan ini fenomena apakah di tempat belajar lain terjadi atau tidak. Dan mudah-mudahan tidak terjadi,” tutur Ahzan
Lanjut Ahzan, untuk aktifitas dayah JN sendiri, saat ini aktifitas belajar mengajar masih berjalan seperti biasa. Sementara saksi yang sudah diperiksa sudah mencapai 10 orang.