LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus korupsi dana Desa dengan menangkap terduga pelaku ILM (41), seorang Penjabat (Pj) Keuchik Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Hal tersebut terungkap dalam konnfrensi Pers yang disampikan langsung Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, S.Ik serta dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (23/02/2020) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka menjabat sebagai Pj Keuchik selama satu tahun enam bulan sejak 2017 lalu.
“Pada tahun 2017, tersangka mengambil uang sebanyak tujuh kali, dari total anggaran dana desa Rp793.034.000 yang bersumber dari APBN 2017,” ujarnnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres.
Sementara Kasat Reskrim Indra T. Herlambang menambahkan, pengambilan uang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara pada lembaran cek dilakukan sebanyak empat kali yakni pada bulan September dua kali, Oktober satu kali dan Desember satu kali, dengan total Rp300 juta.
“Ditambah lagi yang diambil diketahui bendahara desa sebanyak tiga kali, penarikan pada bulan Agustus sekali dan Desember 2017 dua kali dengan total uang Rp110.275.000, namun uang tersebut setelah ditarik tidak diberikan kepada bendahara,” ujarnya.
Jadi, sambung Ahzan, dana desa yang dikuasai tersangka pada tahun 2017 sebanyak Rp410.275.000. Kemudian ada dikembalikan sebanyak Rp 85 juta setelah dipakai.
“Jadi setelah kita audit, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN), terhadap pengelolaan dana desa Gampong Matang Ulim, adanya kerugian negara senilai Rp361.480.000,” tuturnya.