LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe dan jajaran memantau langsung pelaksanaan penutupan layananan warung kopi untuk menghindari berkumpulnya masyarakat di tempat-tempat keramaian dalam rangka cegah penyebaran covid-19, kamis (26/03/2020).
Tampak sejumlah warung Kopi di Kota Lhokseumawe yang biasanya ramai pengunjung sudah melaksanakan maklumat Kapolri dan surat edaran pemerintah setemoat dengan tidak melayani pembelian kopi dengan berkumpul dan duduk di lokasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM menyebutkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri, kemudian surat edaran Walikota Lhokseumawe agar masyarakat tidak ada berkumpul di tempat-tempat keramaian,
“Sebelumnya sudah kita sampaikan Maklumat Kapolri dan surat edaran Walikota, kalau mau memang beli kopi silahkan bawa kerumah”ujarnya saat memantau sejumalh Warung Kopi, kamis(26/04/2020) siang.
Lanjutnya, para penyedia warung Kopi, apabila ada masyarakat duduk, nongkrong, berkumpul silahkan sampaikan sudah ada maklumat Kapolri dan surat edaran Walikota silahkan bawa pulang kerumah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada penyedia warung kopi yang telah mengindahkan maklumat Kapolri dan surat edaran Walikota tersebut, hal ini terbukti setelah kami lakukan pemantauan dibeberapa warung kopi sepi yang biasanya ramai pengunjung”pungkasnya
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe