Jumat, 22 November 2024

KKN di Tengah Covid-19, Kompol Ahzan Bekali Mahasiswa Dasar Ilmu Hukum

 

LHOKSEUMAWE- Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.I.K, SH, MSM bekali enam mahasiswa KKN dari Fakultas Tekhnik Unimal tentang dasar ilmu hukum, senin (27/04/2020).

Konsep hukum negara kita saat ini masih mengadopsi hukum belanda yang mewarnai sistem dan tatanan pemberlakuan hukum di indonesia” kata Kompol Ahzan dihadapan sejumlah Mahasiswa

Sambungnya, bicara asas hukum pidana, pada dasarnya semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum, tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya

“Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, jadi seorang tidak dapat dihukum jika ada peraturan atau undang-undang yang mengaturnya”imbuhnya.

Kompol Ahzan menambahkan, dalam penarapan hukum pidana ada pemberlakukan Criminal Justic System yaitu mekanisme admistrasi dalam peradilan pidana yang dilalui mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut, Hakim sebagai memutus perkara.

“Hari ini kita kedatangan mahasiswa kkn dari Universitas Malikussaeh (Unimal), kita sampaikan sedikit ilmu kepada mereka tentang dasar hukum” ujar Kompol Ahzan, S.I.K, SH, MSM kepada Tribrata News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *