LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil ungkap kasus curanmor di wilayah Kuta Makmur dengan berhasil menankap pelaku serta mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor pada hari rabu 19 agustus 2020.
Tersangka AA (32 thn) petani warga Desa meunasah bikit kecamatan Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di rumahnya ketika korban bersama keluarganya keluar rumah.
Saat itu, Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wib korban pergi ke desa Krueng geuku untuk menjenguk keponakan yang sedang sakit bersama keluarga dengan menggunakan mobil Avaza wana putih dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, ujarnya Jum’at (21/08/2020).
Namun, ketika korban pulang sekitar pukul 24.00 wib korban melihat sepeda motor YAMAHA N-max yang diparkir diruang dapur sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban langsung melaporkan kejaduan tersebut le Polsek Kuta Makmur.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Kapolsek Kuta makmur berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku AA (32) pada rabu 18 agustus 2020 di kawasan krueng mane, sementara barang bukti sepmor diamankan di kawasan
Aceh timur.
Saat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Makmur untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya