LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe dibantu unit Jatanras Polda Aceh berhasil membekuk empat pelaku penculikan pengusaha Showroom Motor. Selasa (22/9/2020).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sepucuk senjata api laras pendek jenis sig sauer, 5 butir peluru senpi sig sauer dan 24 butir amunisi senpi AK-56.
Korban bernama Maimun Darwis (44) warga Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Aceh Utara, di culik pada tanggal 9 September 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil mengamankan empat pelaku, karena telah melakukan tindakan penculikan dan perampasan kebebasan orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan kami motifnya soal ekonomi. Ada alat bukti berupa ATM dari korban sempat dikuras oleh pelaku sebanyak kurang lebih Rp 30 juta,” kata Kapolres.
Sambungnya, sebanyak empat pelaku yang sudah diamankan petugas, akan tetapi ada empat pelaku lagi yang masih dilakukan pengejaran.
“Saat ini kita masih telusuri dari mana asal senjata api tersebut yang di gunakan oleh pelaku. Korban dieksekusi oleh tiga orang eksekutor di rumahnya,” ucapnya
Kemudian mengatakan, petugas juga mengamankan mobil pelaku yang digunakan untuk membawa korban. Mobil itu ditemukan di area perkebunan sawit, Desa Baree Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.