LHOKSEUMAWE – Tim Peucrok gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP WH Kota Lhokseumawe melakukan operasi yustisi dengan menggelar razia penggunaan masker kepada pengedara yang melintas di Jalan H.Ramli Ridwan Desa Mon Geudong Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (20/10/2020) pagi.
Operasi yustisi tersebut diawali dengan apel gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP WH Kota Lhokseumawe di halaman Kantor Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh Perwira Pengawasan Operasi Yustisi AKP Fazli didampingi Ipda Adi Wira Yudha Pratama STrk serta dihadiri Sulaiman Kabid Penertiban Masyarakat Sat Pol PP Kota Lhokseumawe.
Penertiban Protokol Kesehatan (Protkes) tersebut diperkuat sati tim Personil Kodim 0103 / Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Personil Satpol PP dan WH Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, tim gabungan yang melakukan razia penggunaan masker berhasil menertibkan 20 pelanggar yang terjaring tidak menggunakan.
Lanjutnya, para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan walikota (perwal) yaitu sanksi sosial membaca ayat Alquran surat pendek serta menyanyikan lagu kebangsaan.
Kepada pelanggar petugas juga memberikan arahan agar para pelanggar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan menjaga kesehatan tubuh”pungkasnya.