LHOKSEUMAWE – Tim gabungan dan Polsek Syamtalira Bayu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe menggelar operasi Yustisi, dalam kegiatan ini pelanggar protokol kesehatan ditegur dan diberi sanksi hafal surat pendek Al Quran hingga Pancasila, Minggu (22/11/2020).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Lilisma Suryani, SH mengatakan, kegiatan operasi Yustisi gabungan Rayon Zona Timur dalam rangka peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Syamtalira Bayu ini dimulai pukul : 09.00 sampai pukul 11.00 WIB.
“Operasi Yustisi kali ini kita laksanakan di Desa Keude Bayu, Desa Blang Bayu dan Desa Beunot yang melibatkan tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Polisi Wilayatul Hisbah wilayah tengah Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Sasarannya, kata Kapolsek, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di pasar Keude Bayu, masyarakat yang melintas di jalan menuju Desa Lancok dan masyarakat Desa Beunot serta Desa Blang Bayu, petugas mendatangi dan memberikan sanksi berupa teguran.
Selain itu, sanksi lain yang diberikan adalah, menghafal pancasila, menyanyi lagu nasional, membaca surat pendek dan menghafal rukun islam. Selanjutnya dilakukan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbub No 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes guna pengendalian Virus Covid-19. “Dengan kegiatan ini, kita harapkan dapat menekan angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” jelas Kapolsek.