LHOKSEUMAWE – Sembilan pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Lhokseumawe mandapat teguran tertulis, ke sembilan warga ini terjaring oleh tim gabungan pada Operasi Yustisi, Selasa (22/12/2020) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH mengatakan, operasi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Lhokseumawe oleh petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP dan WH.
“Dalam Ops Yustisi ini, petugas menjaring sembilan pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker yang sedang nongkrong di kafe. Kemudian, petugas mendata identitas mereka dan memberi teguran. Tidak ada sanksi fisik, tetapi hanya teguran tertulis,” ujarnya.
Kepada masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan jaga jarak. “Patuhilah, ini untuk kepentingan kita bersama agar terhindar dari Covid-19,” pintanya.