Selasa, 13 Januari 2026
Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan prokes di Kota Lhokseumawe

Ops Yustisi di Pasar Pusong Lhokseumawe, Pelanggar Prokes Didenda Baca Ayat Suci Al Quran

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu 2/12/2020), dalam operasi ini pelanggar prokes didenda baca ayat pendek Al Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH mengatakan, operasi pendisiplinan prokes itu dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul  10.00 WIB. “Petugas menjaring dua warga yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Kemudian, kata Salman, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan pendataan identitas. Petugas memberikan sanksi berupa tindakan fisik terhadap keduanya. “Dua Pelanggar itu diberikan tindakan fisik, yaitu push up,” jelasnya.

Selain itu, tambah Salman, dua warga dimaksud juga diberikan dua hukuman lain. Yakni, membaca ayat pendek Al Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Tindakan ini bertujuan agar warga tersebut sadar akan kesalahannya dan diharapkan tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktifitas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah. “Setiap hari, kami melakukan patroli dan operasi pendisiplinan prokes. Pakailah masker, untuk kepentingan kita bersama,” pinta Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *