LHOKSEUMAWE – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah diringkus tim Satreskrim Polres Lhokseumawe. Enam tersangka ini, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Lhokdeumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH dalam konferensi pers di depan gedung Satreskrim Polres Lhokseumawe mengatakan, selama Ops Sikat Seulawah 2020, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Menurut Kapolres, enam tersangka tersebut yakni MI warga Kecamatan Meurah Mulia, MY warga Kuta Blang, Bireuen, SA alias P warga Aceh Tamiang, RJ alias R warga Pante Bidari, Aceh Timur, M alias LK warga Nisam Antara dan satu penadah yaitu bernisial S warga Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Selain menangkap enam tersangka ini, tim kita juga menyita batang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up dan dua buah kunci T. Dominannya di Meurah Mulia, ada tiga laporan polisi. Apakah semua pelaku merupakan sindikat yang sama, itu masih kita lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH.
Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar hati – hati dalam memarkirkan kendaraannya. Selanjutnya, bagi pemilik usaha diminta untuk memasang kamera CCTV di tokonya.
‘Saya imbau kepada pemilik kendaraan, dalam memarkirkan kendaraannya memasang kunci pengaman ganda. Untuk pemilik usaha, pasanglah CCTV, hal untuk memudahkan Kepolisian melakukan penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan curanmor dan lainnya,” pintanya.