LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Acara penganugrahan tersebut berlangsung, Senin (21/12/2020) pagi dengan sistem Zoom Meeting dari wilayah satuan kerja masing-masing.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H., mengatakan, keberhasilan tersebut adalah kerja keras semua pihak dan hasil perjuangan panjang. Selain itu, komitmen dari seluruh anggota Polres Lhokseumawe yang mampu berkoordinasi, berkolaborasi, dan bekerja sama dalam memperkuat soliditas membangun reformasi birokrasi, turut mendorong diperolehnya predikat WBK.
Menurut Kapolres, upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun telah dilakukan Polres Lhokseumawe. “Pembangunan zona integritas tidak bisa dikerjakan oleh pemimpin atau saya sendiri, tetapi ini adalah buah dari kerja bersama,” jelasnya.
Penyerahan predikat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan sejak Agustus 2020. Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.
Plt. Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Jufri Rahman menjelaskan, pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi. Secara umum, targetnya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik. Setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat unit kerja melalui pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Unit kerja peraih WBK dan WBBM harus mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Untuk mendapat predikat WBK/WBBM unit kerja harus memenuhi beragam kriteria yang telah ditetapkan.
“Tujuan akhir kita bukan hanya unit kerja yang bagus, tetapi ada tujuannya adalah Indonesia yang baik. Kita bekerja untuk Indonesia, dimulai dari yang kecil untuk mencapai tujuan yang jauh lebih besar,” terang Jufri.
Dikatakan, WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan bekelanjutan.