LHOKSEUMAWE – Seorang pria bernisial SD (43) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara tega membacok iparnya sendiri. Motifnya, karena tersangka tidak terima dinasehati karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12/2020) mengatakan, korban adalah Jailani (58) yang tak lain abang iparnya sendiri warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 23.00 WIB di rumah korban. Perbuatan tersebut terjadi akibat Tersangka tidak terima di nasehati oleh korban.
“Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap istri tersangka (KDRT), sehingga tersangka menjadi dendam, korban dengan tersangka ada hubungan keluarga yaitu saudara sepengambilan (Beriparan),” ujar Kapolres
Selanjutnya, kata Kapolres, tindakan tersangka tersebut dilaporkan oleh saudara M. Yacob Bin Aim Ismail. Setelah menerima laporan itu, personel Kepolisian langsung memburu pelaku. “Alhamdulillah, berkat kerja keras tim kita kurang lebih satu kali 24 jam pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bilah parang dan satu pasang baju celana korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Pasal pidana yang diterapkan, Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun penjara.