Kamis, 21 November 2024

Antisipasi Penggunaan Alat Tangkap Dilarang Pemerintah, Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Laut

LHOKSEUMAWE – Pol Airud Polres Lhokseumawe menggelar patroli laut, kegiatan tersebut guna memberikan rasa aman kepada para nelayan dan mengantisipasi penggunaan alat tangkap yang melanggar undang-undang, Rabu (27/1/2021).

Dengan mengunakan Kapal Patroli C3-002, patroli di wilayah perairan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol Airud Iptu Ibnu Sa’adan. Tim bergerak ke arah timur laut Kota Lhokseumawe, selain patroli personil juga melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan alat tangkap yang dilarang oleh undang – undang (Trol) sekiranya pukul 10.45 WIB.

“Pada koordinat N 5’34’2601. E 97’44’7047 tim patroli melakukan pemeriksaa pada Kapal Motor Perlak Jaya, dari hasil pemeriksaan dokumen KM.Perlak Jaya lengkap. Setelah itu tim patroli melanjutkan perjalanan hingga di Koordinat N 5’12’3987. E 97’18’4563, ” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Pol Airud, Iptu Ibnu Sa’adan.

Di koordinat ini, kata Kasat, pada pukul 11.40 WIB personil kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Kecil GT 7 hasil pemeriksaan Dokumen kapal tersebut juga lengkap. Selain itu, tim patroli juga memeriksa alat keselamatan,” katanya.

“Kita mengimbau kepada nelayan agar membawa kelengkapan alat keselamatan untuk ABK kapal dan memberi penyuluhan tentang cuaca ekstrim serta menghindari pemakaian alat tangkap yang dilarang pemerintah,” pinta Kasat Pol Airud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *