LHOKSEUMAWE – Tim gabungan TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kembali gelar pos Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, dalam kegiatan ini petugas mengimbau pemilik kafe agar menyediakan tempat cuci tangan, Minggu (10/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, petugas gabungan mendatangi sejumlah kafe di kawasan Pasar Inpres, diantaranya, Clasic Coffe, Warung Bakso mas Ari, Comok Coffe dan RC Kopi. “Dalam Ops Yustisi kali ini, hanya satu orang yang kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya.
Kemudian, terhaoda pelanggar tersebut petugas gabungan meminta identitas untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, pelanggar ini diberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca ayat-ayat pendek Al Qur’an. “Ini sebagai efek jera, dengan sanksi ini diharapkan pelanggar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Salman.
Selain itu, tambah Salman, pada pelaksanaan Ops Yustisi tersebut, petugas tidak hanya menyasar warga yang tidak mematuhi prokes. Namun, pemilik usaha juga diberikan imbauan dan sosialisasi.
“Tim gabungan meminta pemilik usaha atau kafe menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun serta bersih. Sehingga, pengunjung yang mau masuk ke kafenya nanti agar mencuci tangan terlebih dahulu seperti anjuran dalam Prokes. Hal ini, sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita,” jelasnya.