LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe meminta kepada pihak Kecamatan Nisam, Aceh Utara untuk upaya Polri dalam memberantas pungutan liar (pungli). Caranya, tidak melakukan pungutan terhadap masyarakat yang mengurus surat menyurat.
Hal disampaikan personil Polsek Nisam dalam kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berlangsung di kantor kecamatan setempat, Rabu (20/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Nisam, Iptu Saprudin mengatakan, personil yang memberikan sosialisasi tersebut yaitu Bhabinkamtibmas Polsek Nisam Bripka Husaini, SH dan Kanit Provost Polsek Nisam Brigadir Fahrizal.
Menurut Kapolsek, dalam rangka membantu Polri dalam upaya Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), personil mengimbau kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Nisam supaya tidak melakukan pungutan kepada masyarakat yang hendak mengurus surat menyurat di wilayah hukum Polsek Nisam.
“Jika ditemukan adanya praktik pungutan luar, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Rumusan UU No. 20. Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi,,” tegas Kapolsek.