LHOKSEUMAWE – RM (19) seorang remaja asal Muara Batu, Aceh Utara terpaksa berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya, ditangkap warga saat menjalankan aksinya merampas Hp milik seorang wanita.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) mengatakan, korban merupakan FNZ warga Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. Peristiwa perampasan hp tersebut dialami korban pada Minggu 10 Januari 2021 sekitar pukul 22.40 WIB di depan pagar rumahnya.
“Pada saat itu, korban hendak masuk ke halaman rumahnya, lalu tiba-tiba dari arah belakang korban datang tersangka RM merampas hp jenis android yang sedang dipegang oleh korban hingga membuat korban terjatuh,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambah Kapolres, pelaku juga membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali. Sambil menahan sakit, korban berteriak meminta tolong. Kemudian datanglah keluarga korban dan sejumlah warga setempat dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor jenis Yamaha Vixion serta hp korban yang sempat dirampas. Sedangkan rekan pelaku bernisial D alias A melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Usai berhasil menangkap pelaku, lalu personil Polsek Dewantara yang sedang melakukan patroli menerima informasi itu langsung meluncur ke tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RM langsung diboyong ke Mapolsek Dewantara guna pengusutan lebih lanjut. “Terhadap rekan pelaku, masih kita lakukan pengembangan,” pungkas Kapolres.
Tersangka RM dijerat Pasal 365 ayat 1 subs Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.