LHOKSEUMAWE – Sepanyak 22 Pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) terjaring Ops Yustisi tim gabungan bersama Polres Lhokseumawe, Senin (8/2/2021). Dalam penertiban itu, petugas juga melakukan rapid test terhadap pelanggar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, Ops Yustisi pendisiplinan pemakaian masker terhadap masyarakat tersebut dilaksanakan di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Petugas gabungan dari unsur TNI-POLRI, Satpol PP dan WH serta petugas Dinas Kesehatan menjaring 22 pelanggar, kemudian ke 22 pelanggar itu didata dan selanjutnya dilakukan Rapid Test di lokasi tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kata Salman, petugas memberikan masker dan sosialisasi protokol kesehatan. Diharapkan, dengan rutinnya Ops. Yustisi serupa maka kesadaran masyarakat akan semakin meningkat. Sehingga, angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.