LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring sebanyak 14 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Ops Yustisi di depan Terminal Bus Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (31/3/2021) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, belasan pelanggar tersebut didata dan diberi teguran tertulis. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pelanggar dimaksud.
Lanjutnya, kepada masyarakat baik warga Kota Lhokseumawe maupun warga dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah Kota Lhokseumawe yang merupakan Kawasan Tertib Masker (KTM) wajib menggunakan masker, hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Bila didapati melanggar, baik pengguna kendaraan pengemudi dan penumpang yang tidak mematuhi, maka tim gabungan akan melakukan penindakan berupa teguran dan pemeriksaan rapid test di tempat,” pungkas Salman.