LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran displin serta kode etik profesi polri khususnya terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H dihadapan pejabat utama Polres Lhokseumawe, Perwira Staf dan personil Brigadir jajaran Polres Lhokseumawe saat memimpin upacara Korp raport di halaman Mapolres Lhokseumawe, senin (01/03/2021).
Sebelumnya diberbagai media baik media cetak dan elektronik pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana anggota Polri pada akhir ini muncul merusak citra positif institusi Polri khususnya terkait penyelahgunaan Narkoba”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H dihadapan peserta upacara.
“Ingat, sanksi pelanggaran dan tindak pidana dari Kapolri sudah jelas, terkait Narkoba hanya satu pilihan yaitu PTDH”tegasnya.
Hal demikian masih saja terjadi diinstitusi polri ini, mari kita sama-sama mawas diri dan melakukan pengawasan melekat terhadap diri agar tidak melakukan pelanggaran displin dan kode etik atau tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta dapat merusak nama baik institusi Polri, jelasnya.
“Sayangi keluarga anda, karna Sanksi pelanggaran disiplin, kode etik maupun Sanksi pidana sudah jelas aturannya dan saya harapkan kejadiannya yang dapat merusak citra polri tidak perlu terjadi” pungkasnya.