LHOKSEUMAWE – Dua Polsek di jajaran Polres Lhokseumawe tidak lagi melakukan penyidikan berbagai kasus, Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, dua Polsek tersebut yaitu Polsek Simpang Keuramat dan Polsek Kuta Makmur yang terletak di Kabupaten Aceh Utara, namun masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Surat Kapolri tersebut tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tertanggal 23 Maret 2021 itu ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.
Menurut Salman, hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Nantinya, kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, dan tidak lagi melakukan penyidikan.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
Leave a comment