LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar Ops Yustisi di Jalan Merdeka, depan Terminal bus Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam Ops Yustisi ini, tim gabungan menjaring dan memberi penyuluhan kepada pelanggar Prokes, Kamis (8/4/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari personil TNI Polri, Satpol PP dan WH serta petugas kesehatan hanya mendapati tujuh warga melanggar prokes.
“Semua pelanggar didata dan diberikan teguran tertulis. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan rapid test anti bodi. Hasilnya, non reaktif. Selanjutnya, petugas memberikan masker dan penyuluhan tentang Prokes,” ujarnya.
Menurut Salman, pendisiplinan Prokes tetap dilakukan, sehingga kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah selama pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Kepada masyarakat baik warga Kota Lhokseumawe maupun warga dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah Kota Lhokseumawe yang merupakan Kawasan Tertib Masker (KTM) wajib menggunakan masker, hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Bila didapati melanggar, baik pengguna kendaraan pengemudi dan penumpang yang tidak mematuhi, maka tim gabungan akan melakukan penindakan berupa teguran dan pemeriksaan rapid test di tempat.