Kamis, 21 November 2024

Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran Paket Besar Sabu-sabu, Dua Tersangka Diringkus

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus dua tersangka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (24/4/2021) mengatakan, adapun dua tersangka yang diamankan tersebut yaitu bernisial MA (32) warga Kecamatan Blang Mangat dan JL (48) warga Kecamatan Kuta Makmur.

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Datok Desa Jeulikat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ada orang yang menyimpan sabu dalam jumlah yang besar. Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di daerah itu benar adanya seoarang laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu. Selanjutnya pada Sabtu 17 April 2021 sekira 12.00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP tersebut,” ujarnya.

Menurut AKBP Eko Hartanto, tim Opsnal berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial MA dengan sejumlah barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi dengan berinisial JL.

Dari hasil penangkapan tersangka MA petugas berhasil menemukan barang bukti di belakang rumah MA berupa plastik kresek berisi satu bungkus paket besar diduga sabu-sabu, selain itu petugas juga menyita satu unit Hp merek Oppo warna gold.

Sedangkan pada saat penangkapan tersangka JL, petugas berhasil menemukan satu unit Hp lipat warna hitam silver dan satu unit Hp merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengakuan MA, sabu tersebut dibeli dari JL dengan harga Rp 34 juta sekitar bulan Januari 2021 lalu.

“MA membeli sabu dari tersangka JL untuk dijualnya kembali. Namun, sabu tersebut belum ada yang laku. Sedangkan JL mengaku, memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari salah seorang
temannya seharga Rp 30 juta yang juga pada Januari 2021,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *