LHOKSEUMAWE – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan masih gencar menggelar Ops Yustisi di Jalan Merdeka depan terminal bus Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Selasa (6/4/2021) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari personil TNI Polri, Satpol PP dan WH serta petugas kesehatan menjaring tujuh pelanggar Prokes, yaitu warga yang tidak menggunakan masker.
“Semua pelanggar didata dan diberikan teguran tertulis. Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan rapid test anti bodi. Hasilnya, ssmua pelanggar non reaktif. Selanjutnya, petugas memberikan masker dan penyuluhan tentang Prokes,” ujarnya.
Kepada masyarakat baik warga Kota Lhokseumawe maupun warga dari luar daerah yang hendak memasuki wilayah Kota Lhokseumawe yang merupakan Kawasan Tertib Masker (KTM) wajib menggunakan masker, hal ini sebagai upaya untuk mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Bila didapati melanggar, baik pengguna kendaraan pengemudi dan penumpang yang tidak mematuhi, maka tim gabungan akan melakukan penindakan berupa teguran dan pemeriksaan rapid test di tempat.
Diharapkan, kata Salman, dengan rutinnya Ops Yustisi ini angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.