LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis di Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 125 gram barang bukti sabu-sabu ikut diamankan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021) mengatakan, tersangka berinisial MZ (42) wiraswasta warga Kecamatan Banda Baro.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian personel Satresnarkoba melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (30/3/2021) lalu. MZ ini merupakan suruhan seorang berinisial Z yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Kapolres, tujuan tersangka MZ barang dimaksud hanya untuk disimpan saja dan dijanjikan upah oleh Z senilai Rp 3 juta. “Jadi, sabu-sabu seberat 125 gram ini disimpan oleh MZ, namun tersangka baru menerima upah satu juta rupiah,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Lhokseumawe. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Eko Hartanto meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran penyalahgunaan Narkotika baik itu ganja, sabu-sabu dan sejenisnya, hal ini untuk menyelamatkan generasi emas Aceh.
“Kita terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait Narkoba. Jadi, kalau ada informasi tolong sampaikan ke saya atau ke anggota saya untuk kita lakukan upaya penegakan hukum,” pinta AKBP Eko Hartanto.