LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, di seputaran Jalan Listrik, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (5/5/2021) malam. Dalam kegiatan ini, petugas menyisir tiga lokasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, tiga lokasi yang menjadi sasaran petugas yaitu, RC Kupi, Cupi Cupi Shop dan pusat grosir Wulan Kokula.
“Petugas hanya menjaring satu pelanggar. Selanjutnya, pelanggar tersebut dilakukan pendataan identitas dan diberikan teguran tertulis,” ujarnya.
Salman menambahkan, pelanggar ini juga diimbau supaya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19.
Kepada masyarakat, kata Salman, pihaknya mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, mencegah penyebaran Covid-19 itu bukan saja tugas kepolisian dan instansi terkait lainnya, namun juga diperlukan kerjasama dari masyarakat.