LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan melaksakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan dan himbauan batas waktu kegiatan masyarakat di seputaran Kota Lhokseumawe, Minggu (16/5/2021) malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelumnya personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH serta RAPI Kota Lhokseumawe menggelar apel di pos pelayanan Ops Ketupat Seulawah di jalan Merdeka.
“Kemudian tim gabungan bergerak dengan memakai pengeras suara menghimbau kepada masyarakat tentang batas waktu kegiatan yaitu sampai pukul 00.00 WIB,” ujarnya.
Kegiatan ini, kata Salman, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Lhokseumawe terkait Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan kegiatannya di luar rumah. Sebab, untuk menghindari kerumunan yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Himbauan ini untuk keselamatan kita bersama, jadi patuhilah dan mari bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe,” pinta Salman.