LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe melakukan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (14/6/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad mengatakan, hadir dalam monitoring tersebut, KBO Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu J. Situmorang, Kapolsek Banda Sakti, Danramil Banda Sakti Kapten Inf. Ronny Mahendra serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) lainnya.
“Posko PPKM Mikro ini adalah turunan dari kampung tangguh, karena Posko PPKM ini yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan fungsinya menangani penanggulangan penyebaran Covid-19 di tingkat gampong,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya posko ini, kata Iptu Arifin Ahmad, diharapkan petugas Posko PPKM harus terus memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat supaya dalam penanganan di lapangan lancar.
“Untuk itu, petugas posko PPKM Mikro ini kita harapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan instruksi Mendagri dan Gubernur Aceh, sehingga upaya pencegahan Covid-19 di tingkat gampong berjalan maksimal,” pungkasnya.