LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe Bersama tim gabungan kembali menyegel tiga warung kopi (warkop) dan kafe di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (10/6/2021) malam.
Penyegelan tiga tempat usaha tersebut karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih melakukan aktivitasnya melewati batas yang telah ditentukan yaitu pada pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut tiga warkop atau kafe yang disegel itu yakni, Cendana Corner Coffee di Jalan Darussalam, Warkop Di Sagoe di Jalan Samudera dan Warkop Mini di kawasan Simpang Legos.
Selain menyegel tiga warkop, kata Salman, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH), Dinas Perhubungan serta petugas medis Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga melakukan swab antigen terhadap 19 pengunjung dan karyawan.
“Di Cendana Corner Coffe sebanyak empat orang diswab antigen, kemudian di warkop di Sagoe sebanyak 15 orang, total semua ada 19 orang. Hasilnya, negatif. Selanjutnya, semua pelanggar ini diberikan teguran secara lisan,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, lanjutnya, tim gabungan juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar bersedia mengikuti vaksinasi gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri.
“Jangan percaya berita yang belum jelas kebenarannya, kami himbau masyarakat supaya bersedia ikut vaksinasi gratis. Mari kita kurangan aktivitas di malam hari, patuhi protokol kesehatan, jaga iman dan imun tubuh, semoga kita terhindar dari Covid-19,” jelas Salman.