LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan operasi Yustisi menyegel dua warung kopi (warkop) di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) malam. Penyegelan tersebut dilakukan karena kedua warkop tersebut masih melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, kedua warkop yang disegel tersebut yaitu, RC Kupi yang terletak di Jalan Inpres dan Warkop Mie Acin Limoeng Nam di Jalan Samudera Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Menurut Salman, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri Satpol PP dan WH, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe mulai melaksanakan patroli sekitar pukul 22.15 WIB usai melaksanakan apel di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
“Selain menyegel dua warkop, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen terhadap 13 pengunjung dan karyawan warkop. Hasilnya, semua negatif,” pungkasnya.
Salman menambahkan, penyegelan kedua warkop tersebut terpaksa dilakukan karena tidak mengindahkan aturan PPKM dan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
“Dua warkop ini sebelumnya sudah kita himbau berkali-kali, tetapi tetap saja tidak mematuhi. Karenanya, kita berikan tindakan tegas berupa penyegelan. Diharapkan, dapat menjadi pelajaran bagi pemilik usaha lainnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mengendalikan Covid-19,” jelasnya.