LHOKSEUMAWE – Diduga sering memasok Narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe, tiga pria asal Kabupaten Aceh Timur diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,097 gram Narkotika.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, identitas tiga tersangka ini yaitu LH (37), TM (41) dan N (37).
“Penangkapan ke tiga tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa merek sering memasok Narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, kata AKBP Eko Hartanto, untuk menangkap pelaku tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menyamar sebagai pembeli dan membuat hubungan dengan tersangka agar mau bertransaksi. Kemudian, disepakati transaksi dilakukan di wilayah Aceh Timur pada Jumat (4/6/2021).
Kapolres menambahkan, unit Sat Resnarkoba Polres Lhokscumawe langsung menuju ke Wilayah Kabupaten Aceh Timur. Sesampainya di lokasi yang sudah ditentukan, petugas yang menyamar ini diminta menunggu di sebuah pekarangan masjid. Tidak lama kemudian, tersangka N muncul menjumpai petugas yang menyamar tersebut.
“Anggota yang melakukan penyamaran dan N dijemput oleh tersangka TM dengan menggunakan becak penumpang, anggota dan dua tersangka ini menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, di dalam rumah sudah menunggu satu tersangka lain yaitu LH. Tersangka LH
langsung memperiihatkan kepada anggota Unit Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe yang melakukan penyamaran bungkusan berupa satu buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk bulat yang dibalut dengan lakban transparan,” jelasnya.
Ketika barang bukti itu diperlihatkan, tambah AKBP Eko Hartanto, personel Satresnarkoba lainnya langsung masuk melakukan penggerebekan dan meringkus tiga tersangka serta mengamanatkan barang bukti tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, LH mengaku memperoleh sabu tersebut dari A (DPO), kemudian dijual kepada orang lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka akan dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.