LHOKSEUMAWE – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk YS (33) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, penangkapan YS ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkotika jenis sabu-sabu yang ditangani sebelumnya oleh Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH pada saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap YS pada tanggal 31 Mei 2021 di Kecamatan Baktiya, setelah personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) guna memancing agar tersangka mau bertransaksi.
Menurut Kapolres, petugas yang melakukan penyamaran diajak oleh YS untuk melakukan transaksi di sebuah rumah di Kecamatan Baktiya. Ketika petugas yang menyamar sampai di lokasi dimaksud petugas yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ditangkap YS sempat melawan dengan membuang barang bukti, lalu dengan cepat personel mengambil kembali barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau. Lalu petugas juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit hp android. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, YS dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
“Selain menangkap tersangka, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,052 gram narkotika jenis sabu-sabu. Jadi, mungkin pengembangan-pengembangan dari kasus-kasus yang terdahulu yang sudah kita tangani,” ujar Kapolres.
Terhadap YS akan disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Milyar.