Rabu, 4 Desember 2024

Sosialisasi Karhutla, Personel Polsek Samudera Himbau Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan serta tetap menjaga kelestariannya.

Hal tersebut disampaikan personel saat melakukan sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gampong Pusong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/6/2021).

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait pencegahan Karhutla, sehingga tidak merusak ekosistem hutan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Plh Kapolsek Samudera, Ipda Faisal, SH.

Menurut Ipda Faisal, jajaran Polsek Samudera secara rutin akan terus melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.

Lanjutnya, melalui media spanduk, Imbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” sebut Ipda Faisal mengutip bunyi pasal dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *