LHOKSEUMAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Sat Sabhara Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di sebuah Supermarket di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/6/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MH mengatakan, dua terduga pelaku tersebut bernisial MH (34) dan RA (21) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu peluit, dua dompet dan uang tunai Rp 90 ribu.
Kronologisnya, kata Salman, sekitar pukul 11.00 WIB Tim URC Siagam sedang melaksanakan patroli rutin, kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pungli di depan sebuah swalayan di Cunda. Selanjutnya, Tim URC bergerak ke lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
“MH dan RA ini adalah juru parkir di swalayan tersebut. Padahal, sebelumnya di depan Swalayan Cunda sudah ada pemberitahuan area bebas parkir bagi pengendara roda dua,” ujar Kasubag Humas.
Akibat praktik pungli ini, sebutnya, pengunjung dan pemilik swalayan sangat resah. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku dimaksud langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe jika melihat terjadinya praktik pungli dan premanisme segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau bisa menghubungi Halo Polri di nomor 110, kami dari Polres Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.