LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait kasus kerumuman yang terjadi di sebuah toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, konferensi pers ini berlangsung di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, perkara tersebut terjadi pada, Jumat 16 Juli 2021 lalu di Toko grosir Wulan Kokula. Dimana, saat itu pemilik toko dimaksud mengundang salah satu selebgram hingga menimbulkan kerumunan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa pandemi Covid-19.
“Ini adalah perkara kerumunan, setiap orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar AKBP Eko Hartanto.
Selain itu, konferensi pers tersebut sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, bahwa bagi siapa saja yang membuat acara dan menimbulkan kerumunan di saat pandemi Covid-19 akan ditindak tegas demi mencegah penyebaran Covid-19.