BANDA ACEH – Pendatang dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Provinsi Aceh diperiksa lagi di pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19 di perbatasan Aceh Tamiang-Sumut tepatnya di Desa Sumadam Kecamatan Kejuruan Muda.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menjelaskan, puluhan petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan tersebut hari ini Senin (9/8/21) mulai sekira pukul 08.00 wib menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang masuk dari Sumut ke wilayah Aceh.
Setiap warga yang melintas masuk ke Aceh, petugas memeriksa keberadaan sertifikat vaksinnya, memberi teguran yang melanggar prokes dan memerintahkan putar balik lagi kendaraan ke arah Sumut, ucap Kabid Humas.
Petugas gabungan dalam razia itu telah memeriksa sertifikat vaksin masyarakat yang melintas dari Sumut dengan hasil sertifikat vaksin I berjumlah 29 dan vaksin II berjumlah 47, sambung Kabid Humas.
Kemudian petugas juga menyuruh putar balik kendaraan ke arah Sumut lagi karena melanggar aturan, masing-masing mobil penumpang sebanyak 20, mobil pribadi berjumlah 31, mobar truk sebanyak 7 dan sepeda motor sebanyak 35, tutur Kabid Humas.
Lebih lanjut masyarakat yang kena teguran petugas di pos itu berjumlah 22 orang karena melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, jelas Kabid Humas.
Berikutnya kegiatan razia pada hari ini di pos penyekatan adalah mengecek suhu tubuh setiap orang yang akan masuk ke Aceh dengan hasilnya sebanyak 35 orang telah dicek suhu tubuhnya, kata Kabid Humas.
Petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan Sumut-Aceh Tamiang itu hingga informasi ini disampaikan masih melakukan aktivitas razia untuk terus menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 dari luar ke Provinsi Aceh, pungkas Kabid Humas.