LHOKSEUMAWE – Sebelum apel pagi, personel Polres Lhokseumawe diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh dan mencuci tangan, hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 maupun varian baru Omicron di lingkungan Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Propam, Iptu Iskandar mengatakan, setiap pagi saat memasuki kantor atau sebelum pelaksanaan apel, personel harus melewati pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan yang diawasi anggota Propam.
“Pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk Mako untuk mematuhi semua peraturan protokol kesehatan (prokes) dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kasi Propam, anggota Polri, khususnya Polres Lhokseumawe bisa tetap berkerja di tengah-tengah masyarakat dalam memberi imbauan terkait pencegahan atau antisipasi lonjakan Omicron.
“Saat apel pagi, seluruh anggota juga haru menjaga jarak. Aturan ini akan terus diterapkan, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran Omicron di lingkungan Mako Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.
Leave a comment