LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Syamtalira Bayu memberi himbauan kepada seluruh toko Apotek di wilayah tersebut sementara waktu tidak menjual obat sirup untuk anak – anak, Minggu (23/10/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Ipda Sirya Iqbal, SH, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan personel dalam rangka menindaklanjuti intruksi Kementerian Kesehatan dan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.
“Personel mendatangi apotek yang ada di wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu memberi himbauan dan penyuluhan untuk tidak menjual obat sirup untuk anak sesuai intruksi Kemenkes dan ditarik BPOM,” ujarnya.
Sebab, lanjut Kapolsek, ada obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
“Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan daftar obat sirup yang telah ditarik BPOM, yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Diharapkan, tidak menjual obat tersebut,” pungkasnya.
Leave a comment