Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Rabu , 22 April 2026
Home News Larangan Tidak Menjual Obat Sirup Anak, Personel Polsek Syamtalira Bayu Beri Himbauan ke Apotek   
News

Larangan Tidak Menjual Obat Sirup Anak, Personel Polsek Syamtalira Bayu Beri Himbauan ke Apotek   

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Syamtalira Bayu memberi himbauan kepada seluruh toko Apotek di wilayah tersebut sementara waktu tidak menjual obat sirup untuk anak – anak, Minggu (23/10/2022).

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Ipda Sirya Iqbal, SH, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan personel dalam rangka menindaklanjuti intruksi Kementerian Kesehatan dan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe.

 

“Personel mendatangi apotek yang ada di wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu memberi himbauan dan penyuluhan untuk tidak menjual obat sirup untuk anak sesuai intruksi Kemenkes dan ditarik BPOM,” ujarnya.

 

Sebab, lanjut Kapolsek, ada obat sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

 

“Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan daftar obat sirup yang telah ditarik BPOM, yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Diharapkan, tidak menjual obat tersebut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *