LHOKSEUMAWE – Polisi Meupep – Pep Polantas Lhokseumawe menghentikan dan mengedukasi siswa yang melanggar aturan berlalulintas di depan Pos Lantas Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (7/11/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, saat melakukan sosialisasi tertib berlalulintas di depan pos, personel mendapati seorang siswa sekolah menengah yang melanggar aturan yakni tidak menggunakan spion.
“Kemudian, siswa ini dihentikan dan diberi edukasi, antara lain selalu menggunakan helm, menggunakan spion kiri kanan pada sepeda motornya dan tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan,” ujarnya.
Program Polisi Meupep – pep ini, kata Kasat, sebagai upaya Sat Lantas Polres Lhokseumawe untuk mengajak masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Melalui Polisi Meupep – pep ini, kita mengedukasi masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalulintas. Seperti, menggunakan helm depan dan belakang serta sabuk pengaman kepada pengendara roda empat,” ujarnya.
Diharapkan, tambah AKP Adek Taufik, dengan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan baik dan benar, selain itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta mewujudkan Kamseltibcar di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe