LHOKSEUMAWE – Personel Subsektor Nisam Antara memberikan himbauan untuk tidak merayakan malam tahun baru 2023 kepada masyarakat di gampong – gampong di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (27/12/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasubsektor Nisam Antara, Ipda Wahyudi mengatakan, himbauan itu disampaikan personel melalui sosialisasi dan penempelan seruan bersama dari unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di tempat – tempat publik.
“Dalam seruan ini, masyarakat dihimbau agar tidak menjual atau membakar petasan serta kembang api, dilarang melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Qanun Aceh dan Syariat Islam,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ipda Wahyudi, kepada pemilik warung Kopi (Warkop) dan tempat usaha lainnya agar menutup tempat usahanya pada pukul 23.00 WIB. Kemudian, senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Himbauan ini mendapat dukungan positif dari masyarakat di Kecamatan Nisam Antara, saya mengharapkan juga kepada warga agar menyambut malam pergantian tahun dengan kegiatan ibadah sesuai aqidah kita sebagai umat Islam,” pinta Ipda Wahyudi.