Sabtu, 8 Februari 2025

Satu Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Syamtalira bayu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Aceh Utara, rabu (6/3/2024) malam.

Tersangka tersebut adalah MZ, seorang pria dewasa berusia 19 tahun, yang beralamat di Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Sirya Iqbal mengatakan, peristiwa ini terjadi terhadap seorang korban bersama seorang temannya di jalan Desa Dayah Blang Seurkui.

Lanjut Kapolsek, sat itu korban Muhammad Alfaid (15 thn), yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan oleh tersangka MZ (19 thn) yang saat itu menggunakan penutup wajah. Pengancaman dilakukan dengan pisau ditodongkan ke lehernya, korban dipaksa untuk menyerahkan ponselnya.

Kemudian, sebut Kapolsek, tanpa ampun, terlapor menampar korban sebelum memerintahkan korban untuk pergi. Kejadian ini menyisakan luka tidak hanya secara fisik, tetapi juga finansial, dengan kerugian mencapai Rp. 2.500.000.

Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik, kepada tersangka diterapkan Pasal 365 KUHP ayat 1, yaitu tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancaman hukuman penjaranya selama-lamanya Sembilan tahun” pungkas IPTU Sirya Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *