Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri yang berlangsung di Aula Vicon Presisi Polres Lhokseumawe, Jum’at (15/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasium Polres Lhokseumawe IPDA Dicky, personel staf brigadir dari masing-masing satuan fungsi, serta para Kasium Polsek jajaran Polres Lhokseumawe.
Dalam sambutannya, Kapolres Lhokseumawe yang didampingi Kasium IPDA Dicky Polres Lhokseumawe menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terkait tata kelola administrasi dinas yang baik, benar, dan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, administrasi dan tata persuratan dinas merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga setiap personel harus memahami mekanisme penyusunan naskah dinas secara tertib, efektif, dan profesional.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel mampu memahami tata cara penyusunan naskah dinas sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023, sehingga administrasi di lingkungan Polres Lhokseumawe semakin tertib dan terarah,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh peserta agar lebih teliti dalam penyusunan surat-menyurat dinas, mulai dari penggunaan bahasa, format penulisan, hingga tata administrasi yang sesuai ketentuan, guna menghindari kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama kegiatan sosialisasi di masing-masing satuan kerja maupun Polsek jajaran, sehingga pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta yang mengikuti materi terkait tata naskah dinas dan tata persuratan di lingkungan Polri.
Leave a comment