Jumat, 25 Oktober 2024

326 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Lhokseumawe

Kepolisian Resort Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menindak 326 kendaraan bermotor karena tidak patuh terhadap lalu lintas dalam operasi Zebra tahun 2015  yang digelar di sejumlah titik.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Lantas AKP Joko Kusumadinata di Lhokseumawe, Minggu mengatakan, selama operasi zebra yang digelar sejak 23 Oktober, telah terjaring 326 kenderaan bermotor karena tidak patuh aturan berlalu lintas. “Dua hari digelar operasi zebra, telah terjaring sebanyak 326 kenderaan bermotor, karena tidak tertib berlalu lintas. Secara umum, pengendara kendaraaan yang terjaring tersebut masih berusia produktif dan remaja,” ujar Joko Kusumadinata.

Joko menambahkan, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta ada beberapa orang yang ditilang karena belum cukup usia untuk mengendarai sepeda motor. Sementara itu, jenis kendaraan yang mendominasi pelanggaran adalah jenis sepeda motor. Sedangkan yang menjadi fokus penertiban adalah pengendara yang menerobos lampu merah dan masalah penggunaan helm.

“Kita hanya ingin terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas, maka dalam operasi zebra ini ada dua hal yang menjadi fokus, masalah penggunaan helm dan orang-orang yang menerobos lampu merah. Saat ini masih banyak yang menggunakan sepeda motor yang ugal-ugalan,” tutur Joko. Tambahnya, melalui operasi zebra 2015, bukan hanya dilihat dari berapa banyak yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi, sejauhmana perubahan sikap masyarakat dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan baik dan benar.

“Harapannya, dengan terciptanya tertib berlalu lintas, maka angka kecelakaan pasti akan berkurang, kepada masyarakat sangat kita harapkan untuk mematuhi aturan berlalu lintas dengan baik dan benar,” harap Kasatlantas Polres Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *