Tribratanews, Polres Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 46 ton minyak mentah dengan tujuan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Minyak mentah tersebut diangkut oleh 5 truk Colt Diesel dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kronologis menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Yasir, SE, saat konferensi pres yang digelar di Halaman Mapolres setempat, Kamis siang (21/7/2016), penangkapan kelima unit truk bermuatan minyak mentah tersebut berawal dari tertangkapnya 3 unit truk Colt Diesel bernopol BL 8887 AC, BL 8934 AC dan BK 9415 CA pada Senin (18/7/2016) dinihari sekira pukul 02.30 Wib oleh Sat Intelkam di depan Mapolres Lhokseumawe.
Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, sopir truk beserta penumpangnya, yakni R Bin Jafar (49), warga Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, M Bin MY (36), warga Desa Blang Gluem, Dusun Keude Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur dan HA Bin U (41), warga Desa Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dan KS Bin AM (25), warga Dusun Kedondong Desa Matang Neuheun Kecamatan Nurussalam, tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah atas muatan 144 drum minyak mentah yang diangkut kepada petugas, tambah Kapolres.
Menurut pengakuan sopir dan penumpangnya, minyak mentah tersebut dibawa atas suruhan Apa Tet (nama panggilan), warga Gampong Alue Punoe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, lanjut Kapolres, dua truk Colt Diesel lainnya ditangkap setelah dilakukan pengejaran di jalan Medan – Banda Aceh, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe oleh petugas yang curiga saat melintasi Pos Lantas Cunda pada Rabu malam (20/7/2016), sekira pukul 23.30 WIB.
Saat diperiksa, petugas menemukan 40 drum dan 14 jerigen minyak mentah tanpa dokumen yang sah dari dalam truk bernopol BK 9896 CI yang di sopiri oleh S Bin H (41), warga Desa Alur Seibu Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan BL 8411 U yang di sopiri oleh DG (26), Desa Suka Makmur Dusun Alur Hitam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Truk bersama sopirnya serta penumpangnya, yakni RA Bin S (22), warga Jurong Mulia Gampong Ie Meule, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang dan B Bin S (38), warga Desa Alur Selebu Dusun Denpasar, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, langsung digelendang petugas ke Mapolres Lhokseumawe.
Kepada petugas, mereka mengaku minyak mentah tersebut dibawa atas suruhan AB dan Bang J, warga Gampong Alue Punoe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dengan tujuan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini semua barang bukti minyak mentah yang diperkirakan mencapai 46 ton berikut 5 unit truk Colt Diesel telah diamankan di Mapolres. Sementara para tersangka sementara dikenakan wajib lapor, dan sewaktu-waktu diperlukan akan dipanggil kembali guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan mereka telah melanggar tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Tanpa Izin Usaha Yang Sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Subsidair pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sebut Kapolres. (Humas)