Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kepolosian Resor Lhokseumawe, Minggu 28/8/2016, kembali menyita 57 botol minyak gosok Kelapa Hijau tanpa izin edar BBPOM, di satu apotek kota Lhokseumawe, Sebelumnya Polres Lhokseumawe melalui sudah menyita 2.344 botol minyak gosok yang diproduksi di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE menyampaikan, puluhan botol minyak gosok Kepala Hijau kembali kota sita, minyak gosok yang sering digunakan untuk menurunkan demam anak–anak tersebut, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SO, warga Medan, Sumatra Utara.
“Setelah adanya keterangan tersangka, maka kita langsung datangi lokasi untuk menyita kembali barang bukti. Barang bukti yang kita amankan kali ini ada yang berukuran 250 ml, 125 ml dan juga 60 ml,” tegas AKP Yasir, didampingi Kanit Tipiter Ipda Boestani.
Dikatakan, dalam minggu ini penyidik akan memintai keterangan empat pemilik toko yang pernah menjual obat tersebut, dan saksi ahli dari BBPOM Banda Aceh. “Dalam waktu dekat kita juga akan ke Medan untuk memintai keterangan dua orang yang terlibat dalam pembuatan minyak gosok tersebut,” Ujar AKP Yasir.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe bersama petugas BBPOM Aceh dalam satu minggu terakhir menyita 2.344 botol minyak gosok Kelapa Hijau yang diproduksi UD Nurhayati, dari berbagai tempat di wilayah Lhokseumawe.
Minyak itu sering digunakan untuk menurunkan demam anak–anak, dan disita karena tidak ada izin edar dari BBPOM RI. Polres Lhoseumawe juga menangkap tersangka berinisial So, warga Kota Medan, Sumatera Utara. produsen sekaligus pengedarnya, dan saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)