Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Setelah ditimbang ulang, ternyata berat barang bukti sabu–sabu yang ditemukan di rumah M 42,7 Kg, bukan 41 Kg. “Kemarin ketika ditimbang menggunakan timbangan Pegadaian, ternyata beratnya mencapai 42,7 kilogram,” tegas AKBP Hendri Budiman
Dilanjutkan, Polres Lhokseumawe saat ini dibantu tim Polda Aceh terus memburu tiga warga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penemuan 41 kilogram (Kg) sabu–sabu di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Ketiga DPO tersebut, BD, AN, dan E, diduga sudah kabur ke luar negeri. 29/8/2016
“Hasil penyelidikan sementara, sabu–sabu itu dipasok ketiga DPO tersebut dari Malaysia. Sabu–sabu itu dimasukkan dalam bungkusan teh produk negara tersebut. Ketiga DPO itu diduga sudah kabur ke luar negeri,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman
Diberitakan sebelumnya, Selasa (23/8) malam, aparat Polres Lhokseumawe menggerebek satu rumah di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat. Di rumah milik warga berinisial M (22), polisi menemukan 41 paket sabu–sabu. Warga dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Kita sudah menyebarkan foto dan identitas ketiga DPO ke jajaran Polres di seluruh Aceh.
Ditambahkan, pria berinisial M yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu–sabu internasional.yang berhasil kita tangkap sebelum sabu diedarkan,” tegas AKBP Hendri Budiman (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)