Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id– Dalam rangka memberikan pemahaman tentang peraturan lalu lintas, Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh wilayah hukum Polres Lhokseumawe. (20/9/2016)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Kuta Makmur AKP Erpansyah yang menyampaikan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan berlalu lintas yang benar, ujarnya
Ditambahkan, kita berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, Hal ini sangat penting. Jika semua pengendara mentaati aturan berlalu lintas yang benar, maka kecelakaan dapat dihindari.” Tegas AKP Erpansyah Putra