Tribratanews-polreslhkokseumawe.com – Cegah konflik sengketa tanah, Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Kapolsek Samudera AKP Zulfikar, senin 26/9/2016 sekira pukul 11.00 Wib melakukan upaya mediasi sengketa tanah di Dusun Babah lueng Desa Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman. SH, S.Ik, MH melalui kapolsek Samudera AKP Zulfikar menjelaskan, pelaksanaan upaya mediasi sengketa lahan batas rumah tersebut terjadi di Dusun Babah lueng Desa Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara yaitu antara batas rumah pihak pertama Teuku Kamaruddin dengan pihak kedua Herman Saputra.
Dilanjutkan, upaya mediasi sengketa lahan batas rumah ini dilakukan karna akibat timbulnya sengketa tersebut pihak pertama membuat cor pagar beton pada lahan lorong masuk menuju rumah pihak kedua karna menurut pihak pertama tanah tersebut tidak sesuai dengan akta tanah yang dimiliki, atas dasar tersebut pihak kedua tetap bersikeras ingin menutup jalan lorong tersebut.
Ditambahkan, untuk itu kita bersama Muspika memediasi mendatangi TKP agar tidak terjadi konflik berkelanjutan antara dua pihak serta berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara untuk menyelesaikan sengketa tersebut.” Ujar Kapolsek